A. PERSYARATAN PENGURUSAN KARTU IJIN KESENIAN
- Surat Keterangan Organisasi dari Desa
- Susunan Organisasi Pengurus Kesenian.
- Fotokopi KTP Ketua/ Kelompok/ Pelaku Seni/ Salah Satu Anggota.
- Kepemilikan Alat.
- Surat Kuasa dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa (Apabila dikuasakan)
- Pas Photo berwarna ukuran 3 x 4 dua lembar
- Ijin Lama (Jika Perpanjangan
B. PERSYARATAN PENGURUSAN IJIN SIUP KECIL
- Surat Keterangan Usaha dari Desa
- Fotokopi KTP Pemilik
- NPWP.
- Neraca Usaha
- Pas Photo berwarna ukuran 4x6 dua lembar
C. PERSYARATAN PENGURUSAN IJIN UMKM
- Surat Keterangan Usaha dari Desa
- Fotokopi KTP Pemilik
- NPWP.
- Neraca Usaha
- Pas Photo berwarna ukuran 4x6 dua lembar