Detail Berita

TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN

Camat mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Membantu Bupati dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam Wilayah Kecamatan sesuai sebagian wewenang yang dilimpahkan;
  2. Melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

 

      2.1.2 Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Camat mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan Pengelolaan dan pengumpulan data berbentuk data base serta analisa data untuk menyusun program kegiatan;
  2. Perencanaan strategis di bidang perencanaan kegiatan Kecamatan;
  3. Pelaksanaan pelimpahan sebagian wewenang Bupati;
  4. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  5. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  6. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Perundang – undangan;
  7. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  8. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintah Desa    dan/atau Kelurahan;
  9. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang belum dapat dilaksanakan Desa dan/atau Kelurahan;
  10. Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan masyarakat, Lembaga Pemerintah dan Lembaga–Lembaga lainnya;
  11. Penyelenggaraan Kesekretariatan Kecamatan;
  12. Pengkoordinasi, integrasi dan sinkronisasi kegiatan–kegiatan lainnya di lingkungan Kecamatan;

Selanjutnya  agar peranan serta fungsi Camat lebih menyentuh kepada pelayanan terhadap masyarakat serta mengingat peran strategisnya sebagai Perangkat Daerah telah dikeluarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 13 Tahun 2011 tanggal 5 Mei 2011 tentang Pelimpahan sebagian urusan yang menjadi wewenang Bupati kepada Camat untuk menangani urusan otonomi daerah yang meliputi:

  1. Urusan Pemerintahan;
  2. Urusan Perijinan;
  3. Urusan Pekerjaan Umum;
  4. Urusan Pendidikan;
  5. Urusan Kesehatan;
  6. Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian

 

2.1.3 Struktur Organisasi

              Sesuai Peraturan Bupati Malang Nomor 64 Tahun 2016, susunan organisasi kecamatan antara lain:

  1. Camat;
  2. Sekretaris Kecamatan:
    • Kasubag. Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan
    • Kasubag. Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Aset
  3. Seksi Pemerintahan;
  4. Seksi Pelayanan Publik
  5. Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan;
  6. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
  7. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Sedangkan pada ayat (2) dinyatakan  bahwa Sekretariat dan Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Lebih lanjut pada ayat  (3) menyatakan bahwa Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Guna memberikan gambaran yang lebih sederhana dapat di gambarkan Bagan Struktur Organisasi Kecamatan sebagai berikut:

 

 

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN GEDANGAN

 

 

SEKSI PELAYANAN PUBLIK

SEKSI PEMERINTAHAN

SEKSI KESOS

& KEPEMUDAAN

SEKSI TRANTIBUM

SEKSI PEMBANGUNAN DAN

PEMBERDAYAAN

MASYARAKAT

C A M A T

SEKRETARIAT

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

SUB.BAG.

PERENCANAAN, EVALUASI

& PELAPORAN

SUB.BAG. UMUM,

KEPEGAWAIAN, KEUANGAN DAN ASET

 

 

Peraturan Bupati Malang                 Nomor 64 Tahun 2016

 

       
 
 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

    1. Sekretariat;
    1. Mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan program Kecamatan, pengelolaan urusan kepegawaian, urusan umum yang meliputi kegiatan surat meyurat, penggandaan, pelengkapan, hubunngan masyarakat, urusan keuangan;dan
  2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
    1. Mempunyai fungsi:
  1. Perencanaan kegiatan kesekretariatan;
  2. Pengelola urusan administrasi kepegawaian ,kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai.
  3. Pengelolaan urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4.  Penyelenggaraan kegiatan tata usaha persuratan dan penggandaan, kearsipan dan perpustakaan;
  5. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan dan aset daerah;
  6. Pengelolaan administrasi perlengkapan dan pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor; dan
  7. Pengkoordinasian  perencaaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program Kecamatan.

Sekretariat membawahi:

    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan Asset mempunyai tugas:
  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan Aset;
  2. Menyelenggarakan, melaksanakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan pendidikan pelatihan pegawai;
  3. Melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, urusan surat menyurat, kearsipan, kearsipan,rumah tangga, perjalanan dinas, keprotokolan, penyusunan rencana  kebutuhan barang, peralatan dan mendistribusikan dilingkungan Kecamatan;
  4. Melaksanakan tata usaha barang, perawatan, penyimpanan peralatan kantor dan pendataan inventaris kantor;
  5. Menyelenggarakan administrasi umum perkantoran;
  6. Menginventarisasi data dan penyusunan laporan tentang barang-barang milik negara dan daerah yang berada dalam penggunaan serta tanggung jawab Pemerintahan Kecamatan;
  7. Melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi pembukuan, pertanggungjawaban dan verifikasi serta penyusunan perhitungan anggaran;
  8. Menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban penyelenggaran anggaran satuan kerja;
  9. Melaksanakan pengurusan biaya perpindahan pegawai dan ganti rugi gaji pegawai serta pembayaran hak – hak keuangan lainya; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.
    1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan pelaporan, mempunyai tugas:
  11. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  12. Melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan koordinasi dalam penyusunan rencana strategis pembangunan Kecamatan;
  13. Menyiapkan rumusan kebijakan program kerja dan rencana kerja kegiatan Kecamatan;
  14. Menyiapkan dan menyusun bahan pengembangan kerja sama lintas sektor;
  15. Menyelenggarakan sistem informasi manajemen dan pelaporan Kecamatan;
  16. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi penyusunan rencana kegiatan tahunan pembangunan Kecamatan;
  17. Melaksanakan monitoring dan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Kecamatan;
  18. Menyiapkan bahan dan sarana pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka pengendalian dan pengembangan pembangunan bidang Kecamatan;
  19. Melakukan evaluasi pelaksanaan program pembangunan bidang Kecamatan;
  20. Melakukan penyusunan laporan tahunan dari laporan lainnya;
  21. Melaksanakan evaluasi keuangan terhadap hasil pelaksanaan program dan rencana strategis Kecamatan;
  22. Mengkompilasikan dan penyusunan laporan hasil laporan perencanaan dan pelaporan akuntabilitas Kecamatan; dan
  23. Melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

 

    1. Seksi Pemerintahan
    1. Mempunyai tugas:
  1. Membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan Evaluasi dan   pelaporan urusan pemerintahan;
  2. Menyusun program dan melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan Desa, Kelurahan dan Administrasi keuangan Desa;
  3. Membantu menyusun program dan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  4. Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan/data serta melaksanakan kegiatan pemerintahan;
  5. Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pertahanan;
  6. Menginventarisasi kekayaan Kecamatan, Kelurahan, Desa serta sarana dan prasarana umum;
  7. Membantu menyusun program dan pembinaan bidang pertanahan; dan
  8. Melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

 

    1. Seksi  Ketentraman dan Ketertiban Umum
    1. Mempunyai tugas:
  1. Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi  dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum;
  2. Menyusun program dan melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban di Kecamatan;
  3. Menyusun program dan pembinaan Linmas di Kecamatan;
  4. Membantu menyelesaikan masalah–masalah ketentraman dan ketertiban di Kecamatan;
  5. Melaksanakan koordinasi kegiatan sosial politik ideologi negara kesatuan bangsa dan perllindungan masyarakat;
  6. Melaksanakan pembinaan wawasan kebangsaan dan perlindungan masyarakat;
  7. Melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya
    1. Seksi  Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
    1. Mempunyai tugas:
  1. Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan kesejahteraan sosial dan kepemudaan;
  2. Menghimpun dan mengolah data/bahan serta melaksanakan kegiatan pelayanan dalam bidang kesejahteraan sosial;
  3. Menyusun program dan pembinaan di bidang kepemudaan yang terkait kegiatan olahraga, kepariwisataan, kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
  4. Mengadakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pemuda tentang wawasan kebangsaan serta peningkatan peranan pemuda terkait masalah sosial budaya, ketenagakerjaan dan kemasyarakatan;
  5. Mengadakan pembinaan penyuluhan pembangunan yang berwawasan lingkungan demi masa depan dan pentingnya efektifitas dan efesiensi didalam kehidupan sehari–hari;
  6. Membantu penanganan masalah – masalah sosial dan bencana alam; dan
  7. Melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
    1. Seksi  Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
    1. Mempunyai tugas:
  1. Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ekonomi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Menyusun program dan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan, sanitasi, drainase dan air bersih/minum;
  3. Melaksanakan pembinaan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan Desa;
  4. Melaksanakan pembinaan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL);
  5. Memberdayakan kelompok perempuan dalam profesi  sosial dan ketrampilan guna mendukung terwujudnya suatu keluarga yang sejahtera; dan
  6. Melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
    1. Seksi  Pelayanan Publik
    1. Mempunyai tugas:
  1. Membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan Evaluasi dan   pelaporan urusan Pelayanan Publik;
  2. Memberikan Pelayanan administrasi umum dan Kependudukan;
  3. Memberikan Pelayanan Perizinan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Bupati; dan
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

     

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2015 , tata laksana pelayanan Kecamatan Gedangan Obyek (Sasaran Utama) Pelayanan meliputi:

  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Surat ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil
  3. Pendaftaran Peternakan Rakyat (TDPR)
  4. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  5. Izin Tempat Parkir Insidentil
  6. Izin Reklame Insidentil
  7. Pendaftaran Organesasi Kesenian dan Seniman
  8. Lembaga kursus dan Pelatihan (LKP)
  9. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
  10. Taman Penitipan Anak (TPA)
  11. Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
  12. Penetapan
  13. Penyelenggaraan
  14. Informasi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan

               Pelayanan dilaksanakan sesuai Standart Operasional Pelayanan. Standart Operasional Pelayanan digunakan sebagai acuan dalam pelayanan kepada masyarakat, dengan Standart Operasional Pelayanan  dapat diukur ketepatan waktu, penanganan dan evaluasi pelayanan yang kita lakukan.

Berita Lain