PERESMIAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE DI DESA GAJAHREJO
Gajahrejo, 19 Juli 2022 telah dilaksanakan kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice secara serentak di 31 Kecamatan se Kab. Malang yang dipimpin langsung oleh Bupati Malang dan Ketua Kejari Kab Malang secara virtual . Penjelasan apa itu Rumah Restorative Justice merupakan wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Diharapkan dengan adanya rumah tersebut segala permasalahan bisa diselesaikan pada tingkat Desa tidak harus ke Kantor Kejaksaan